BAB II
PEMABAHASAN
A. Pengertian Rasmul Qur’an
Rasm Al Qur’an yaitu penulisan mushaf Al-qur’an yang dilakukan dengan cara
khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun bentuk-bentuk huruf yang
digunakannya. Penulisan Al-qur’an pada masa
Nabi SAW dilakukan oleh para sahabat-sahabatnya. Nabi juga membentuk tim khusus
untuk sekretaris (juru tulis) Al-qur’an guna mencatat setiap kali turun wahyu.
Diantara mereka ialah; zaid binTsabit, Ubai bin Ka’ab dan Tsabit bin Qais.
Yang dimaksud rasam mushaf di sini adalah yang
digunakan oleh Usman ra. dalam penulisan kata-kata dan huruf-huruf Al Qur an.
Menurut ketentuan asal, tulisan harus benar-benar sesuai dengan pengucapannya,
tanpa penambahan atau pengurangan sama sekali, penggantian ataupun perubahan.
Tetapi mushaf-mushaf Utsman mengabaikan ketentuan asal itu, sehingga di
dalamnya banyak rasm yang menyimpang dari pengucapan semestinya, hal itu karena
tujuan-tujuan luhur dan rahasia di dalamnya.
B. Perkembangan Rasmul Qur’an
Pada mulanya mushaf para sahabat berbeda antara
satu dengan lainnya. Mereka mencatat wahyu Al Qur’an tanpa pola penulisan
standar. Karena umumnya dimaksudkan hanya untuk kebutuhan pribadi, tidak
direncanakan akan diwariskan kepada generasi sesudahnya. Di antara mereka ada
yang menyelipkan catatan-catatan tambahan dari penjelasan Nabi, ada lagi yang
menambahkan simbol-simbol tertentu dan tulisannya yang hanya diketahui oleh
penulisnya.
Seperti diketahui, pada masa permulaan Islam mushaf
Al Qur’an belum mempunyai tanda-tanda baca dan baris. Mushaf Utsmani tidak
seperti yang dikenal sekarang, dilengkapi tanda-tanda baca. Belum ada tanda
titik, sehingga sulit membedakan antara huruf ya’ (ي) dan ba’ (ب). Demikian pula antara sin (س)dan syin (ش), antara tha’ (ط) dan zha’ (ظ), dan seterusnya.
Kesulitan mulai muncul ketika Islam mulai meluas ke
wilayah-wilayah non Arab, seperti Persia di sebelah timur, Afrika disebelah
Selatan, dan beberapa wilayah non Arab disebelah barat. Masalah ini mulai
disadari para pemimpin Islam. Ketika Ziyad ibn Samiyyah menjabat gubernur
Bashrah pada masa Mua’wiyah ibn Abi Sofyan (661-680 M) – riwayat lain
menyebutkan pada masa pemerintahan Ali ibn Abi Thalib – ia memerintahkan Abu
Al-Aswad Al-Du’ali membuatkan tanda-tanda baca, terutama untuk menghindari
kesalahan dalam membaca Al Qur’an bagi generasi yang tidak hafal Al Qur’an.
Al-Du’ali memenuhi permintaan itu setelah mendengarkan suatu kasus salah
pembacaan yang fatal, yaitu :
ان الله برئ من المشركين ورسولِه (التوبة ٩:۳)
“Sesungguhnya Allah berlepas diri dari orang-orang musyrik dan Rasul-Nya”.
C. Pola penulisan Al-Qur’an
Rasmul Utsmani
Bangsa Arab sebelum Islam dalam tulis menulis
menggunakan khot Hijri. Setelah datang Islam dinamakan Khot Kufi. Sejauh itu
Bahasa dapat terpelihara dari kerusakan-kerusakan, karena ada kemampuan
berbahasa yang tertanam dalam jiwa mereka.
Pada masa khalifah Utsman bin Affan, umat Islam
telah tersebar ke berbagai kepenjuru dunia sehingga pemeluk agama Islam bukan
hanya orang-orang Arab saja. Pada saat itu muncul perdebatan tentang bacaan
Al-Qur’an yang masing-masing pihak mempunyai dialek yang berbeda. Sangat di
sayangkan masing-masing pihak merasa bahwa bacaan yang di gunakannya adalah
yang terbaik.
Untuk mengantisipasi kesalahan dan kerusakan
serta untuk memudahkan membaca Al-Qur`an bagi orang-orang awam, maka Utsman bin
Affan membentuk panitia yang terdiri dari 12 orang untuk menyusun penulisan dan
memperbanyak naskah Al-Qur`an. Mushaf itu ditulis dengan
kaidah-kaidah tertentu. Para Ulama meringkas kaidah-kaidah itu menjadi 6
istilah, yaitu:
b) Al-Ziyadah(penambahan),
seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau yang mempunyai hukum jama` dan
menambah alif setelah hamzah marsumah (hamzah yang terletak di atas tulisan
wawu).
c) Al-hamzah, salah satu kaidahnya berbunyi bahwa apabila hamzah berharakat
sukun, di tulis dengan huruf berharakat yang sebelumnya, contoh “i`dzan dan
“u`tumin”.
d) Badal (penggantian), seperti alif di tulis dengan wawu sebagai
penghormatan pada kata sebelumnya.
e) Washal dan Fashl (penyambungan dan pemisahan), seperti kata kul yang di
iringi kata ma di tulis dengan di sambung.
f) Kata yang dapat dibaca dua bunyi. Penulisan
kata yang dapat di baca dua bunyi disesuaikan dengan salah satu bunyinya. Di
dalam mushaf `Utsmani, penuli kata semacam itu di tulis dengan menghilangkan
alif, misalnya “maliki yaumiddin”( ). Ayat di atas boleh di baca dengan
menetapkan alif (yakni di baca dua alif), boleh juga hanya menurut bunyi
harakat (yakni dibaca satu alif).
D. Kedudukan Rasmul Utsmani
Jumhur ulama berpendapat bahwa pola rasm Utsmani
bersifat taufiqi dengan alasan bahwa para penulis wahyu adalah sahabat-sahabat
yang ditunjuk dan dipercayai Nabi saw. Pola penulisan tersebut bukan merupakan
ijtihad para sahabat Nabi, dan para sahabat tidak mungkin melakukan kesepakatan
(ijma) dalam hal-hal yang bertentangan dengan kehendak dan restu Nabi
Sekelompok ulama berpendapat lain, bahwa pola penulisan didalam rams
Ustmani tidak bersifat taufiqi, tetapi hanya ijtihad para sahabat. Tidak pernah
ditemukan riyawat Nabi mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah
riwayat Nabi mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah riwayat
dikutip oleh Rajab Farjani : “Sesungguhnya Rasulullah saw, memerintahkan
menulis Al-Qur’an, tetapi tidak memberikan petunjuk teknis penulisannya, dan
tidak pula melarang menulisnya dengan pola-pola tertentu.
Beberapa orang
memperhatikan sikap yang berlebihan dengan menyatakan pendapat, bahwa Rasm
Qur’ani itu adalah tauqifi, yang metode penulisannya diletakkan sendiri oleh
Rasulullah Saw. Mereka mengaitkan Rasm Qur’ani itu kepada
beliau, padahal beliau adalah seorang Nabi yang tak kenal baca tulis. Mereka
mengatakan bahwa Nabi pernah berkata kepada Muawiyah, salah seorang petugas
pencatat wahyu : “Ambillah tinta, tulislah huruf” dengan qalam (pena),
rentangkan huruf “baa”, bedakan huruf “siin”, jangan merapatkan lubang huruf
“miim”, tulis lafadz “Allah” yang baik, panjangkan lafadz “Ar-Rahman”, dan
tulislah lafadz “Ar-Rahim” yang indah kemudian letakkan qalam-mu pada telinga
kiri, ia akan selalu mengingat Engkau. Ibnu Mubarak termasuk orang yang paling
bersemangat mempertahankan pendapat seperti itu. Dalam bukunya yang berjudul
Al-Ibrizt ia mencatat apa yang dikatakan oleh gurunya; Abdul Aziz Ad-Dabbagh,
yang mengatakan sebagai berikut :
“Tidak seujung rambutpun dari huruf Qur’ani yang ditulis oleh seorang
sahabat Nabi atau lainnya. Rasm Qur’ani adalah tauqif dari Nabi (yakni atas
dasar petunjuk dan tuntunan langsung dari Rasulullah SAW). Beliaulah yang
menyuruh mereka (para sahabat) menulis rasm qur’ani itu dalam bentuk yang kita
kenal, termasuk tambahan huruf alif dan pengurangannya, untuk kepentingan
rahasia yang tidak dapat dijangkau akal fikiran, yaitu rahasia yang dikhususkan
Allah bagi kitab-kitab suci lainnya”.
Lagi pula, seandainya itu petunjuk Nabi, rasm itu
akan disebut rasm Nabawi, bukannya rasm ‘Utsmani. Belum lagi ummi Nabi
diartikan sebagai buta huruf, yang berarti tidak mungkin petunjuk teknis datang
dari Nabi. Tidak pernah ditemukan suatu riwayat, baik dari Nabi maupun sahabat
bahwa pola penulisan Al Qur’an itu berasal dari Nabi.
Dengan demikian, kewajiban mengikuti pola
penulisan Al Qur’an versi Mushaf ‘Utsmani diperselisihkan para ulama. Ada yang
mengatakan wajib, dengan alasan bahwa pola tersebut merupakan petunjuk Nabi
(tauqifi). Pola itu harus dipertahankan walaupun beberapa di antaranya
menyalahi kaidah penulisan yang telah dibakukan. Bahkan Imam Ahmad ibn Hanbal
dan Imam Malik berpendapat haram hukumnya menulis Al Qur’an menyalahi rasm
‘Utsmani. Bagaimanpun, pola tersebut sudah merupakan kesepakatan ulama
mayoritas (jumhur ulama).
Ulama yang tidak mengakui rasm ‘Utsmani sebagai rasm tauqifi, berpendapat
bahwa tidak ada masalah jika Al Qur’an ditulis dengan pola penulisan standar
(rasm imla’i). Soal pola penulisan diserahkan kepada pembaca. Kalau pembaca
lebih mudah dengan rasm imla’i, ia dapat menulisnya dengan pola tersebut,
karena pola penulisan itu hanya simbol pembacaan, dan tidak mempengaruhi makna
Al Qur’an.
E. Perbaikan Rasm Utsmani
Mushaf Utsmani tidak
memakai tanda baca titik dan syakal, karena semata-mata didasarkanpada watak
pembawaan orang-orang arab yang masih murni, sehingga mereka tidak memerlukan
syakal dengan harkat dan pemberian titik. Ketika bahasa arab mulai mengalami
kerusakan karena banyaknya percampuran (dengan bahasa non arab), maka para
penguasa merasa pentingnnya ada perbaikan penulisan mushaf dengan syakal, titik
dan lain-lain yangdapat membantu pembacaan yang benar. Para ulama berbeda
pendapat tentang usaha pertama yang dicurahkan untuk hal itu.banyak ulama
berpendapat bahwa orang pertama yang melakukan hal itu adalah Abul
Aswad ad-Du’ali, peletak pertama dasar-dasar kaidah bahasa arab, atas
permintaan Ali bin Abi Thalib.
Perbaikan rasm mushaf itu berjalan secara bertahap. Pada mulanya syakal berupa
titik: fathah berupa satu titik diatas awal huruf, dammah berupa satu titik
diatas akhir huruf dan kasrah berupa satu titik dibawah awal huruf. Kemudian
terjadi perubahan penentuuan harkat yang berasal dari huruf, dan itulah yang
dilakukan oleh al-Khalil. Perubahan itu ialah fathah adalah dengan tanda
sempang di atas huruf, kasrah berupa tanda sempang dibawah huruf, dammah dengan
wawu kecil diatas huruf dan tanwin dengan tamabahan tanda serupa. Alif yang
dihilangkan dan diganti, pada tempatnya dituliskan dengan warna merah. Hamzah
yang dihilangkan dituliskan berupa hamzah dengan warna merah tanpa huruf. Pada
“nun” dan “tanwin” sebelum huruf “ba” diberi tanda iqlab berwarna merah. Sedang
nun dan tanwin sebelum huruf tekak diberi tanda sukun dengan warna merah. Nun
dan tanwin tidak diberi tanda apa-apa ketika idgham dan ikhfa. Setiap huruf
yang dibaca sukun (mati) diberi tanda sukun dan huruf yang di idghamkan tidak
diberi tanda sukun tetapi huruf yang sesudahnya diberi tanda syaddah, kecuali
huruf “tha” sebelum “ta” makan suku tetap dituliskan.
Kemudian
pada abad ketiga hijriah terjadi perbaikan dan penyempurnaan rasm mushaf. Dan
orangpun berlomb-lomba memilih bentuk tulisan yang baik dan menemukan
tanda-tanda yang khas. Mereka memberikan untuk huruf yang disyaddah sebuah
tanda seperti busur. Sedang untuk alif wasal diberi lekuk diatasnya, dibawahnya
atau ditengahnya sesuai dengan harkat sebelumnya : fathah, kasrah, atau dammah.
Para ulama pada mulanya tidak menyukai usaha perbaikan tersebut karena
khawatir akan terjadi penembahan dalam Al-Qur’an, berdasarkan ucapan ibnu
mas’ud: “Bersihkanlah Al-Qur’an dan jangan dicampuradukan dengan apapun.
Kemudian akhirnya hal itu sampai kepada hukum boleh dan bahkan anjuran.
Diriwayatkan oleh ibnu abu Daud dari al-Hasan dan ibnu sirin bahwa keduanya
mengatakan : “Tidak ada salahnya memberikan titik pada mushaf”. Dan
diriwayatkan pula oleh Rabi’ah bin Abi Abdurrahman mengatakan : “Tidak mengapa
memberi syakal pada mushaf “. An-Nawawi mengatakan: “pemberian titik dan
penyakalan mushaf itu dianjurkan (mustahab), karena ia dapat menjaga mushaf
dari kesalahan dan penyimpangan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Dari uraian diatas dapat kami ambil sebuah simpulan
yaitu sebagai berikut :
1.
Ilmu Rasmul Qur’an adalah ilmu yang mempelajari tentang penulisan mushaf
al-Qur’an yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan
lafal-lafalnya, maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakan.
2. Orang yang pertama memberikan tanda-tanda pada huruf-huruf yang hampir
sama dan baris harakat adalah Abu Aswad Ad-Duali.
3. Kaidah yang digunakan dalam penulisan mushaf usmani adalah :
a. Al-Hadzf (membuang, menghilangkan atau meniadakan huruf).
b. Al-Jiyadah (penambahan)
c. Al-Hamzah
d. Badal (penggantian)
e. Wasal dan Fasl (penyambungan dan pemisahan)
f. Kata yang dapat dibaca dan bunyi.
4. Dengan adanya Rasm Al-Qur’an dapat memudahkan kita dalam membaca dan
memahami kandungan Al-Qur’an.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
DAFTAR PUSTAKA

