Headlines News :
Home » » Makalah Rasmul Qur'an

Makalah Rasmul Qur'an

Written By Anis Khairunnisa on Sabtu, 28 September 2013 | 22.28


BAB II
PEMABAHASAN

A.    Pengertian Rasmul Qur’an
Rasm Al Qur’an yaitu penulisan mushaf Al-qur’an yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakannya. Penulisan Al-qur’an pada masa Nabi SAW dilakukan oleh para sahabat-sahabatnya. Nabi juga membentuk tim khusus untuk sekretaris (juru tulis) Al-qur’an guna mencatat setiap kali turun wahyu. Diantara mereka ialah; zaid binTsabit, Ubai bin Ka’ab dan Tsabit bin Qais.
Yang dimaksud rasam mushaf di sini adalah yang digunakan oleh Usman ra. dalam penulisan kata-kata dan huruf-huruf Al Qur an. Menurut ketentuan asal, tulisan harus benar-benar sesuai dengan pengucapannya, tanpa penambahan atau pengurangan sama sekali, penggantian ataupun perubahan. Tetapi mushaf-mushaf Utsman mengabaikan ketentuan asal itu, sehingga di dalamnya banyak rasm yang menyimpang dari pengucapan semestinya, hal itu karena tujuan-tujuan luhur dan rahasia di dalamnya.
B.     Perkembangan Rasmul Qur’an
Pada mulanya mushaf para sahabat berbeda antara satu dengan lainnya. Mereka mencatat wahyu Al Qur’an tanpa pola penulisan standar. Karena umumnya dimaksudkan hanya untuk kebutuhan pribadi, tidak direncanakan akan diwariskan kepada generasi sesudahnya. Di antara mereka ada yang menyelipkan catatan-catatan tambahan dari penjelasan Nabi, ada lagi yang menambahkan simbol-simbol tertentu dan tulisannya yang hanya diketahui oleh penulisnya.
Seperti diketahui, pada masa permulaan Islam mushaf Al Qur’an belum mempunyai tanda-tanda baca dan baris. Mushaf Utsmani tidak seperti yang dikenal sekarang, dilengkapi tanda-tanda baca. Belum ada tanda titik, sehingga sulit membedakan antara huruf ya’ (ي) dan ba’ (ب). Demikian pula antara sin (س)dan syin (ش), antara tha’ (ط) dan zha’ (ظ), dan seterusnya.
Kesulitan mulai muncul ketika Islam mulai meluas ke wilayah-wilayah non Arab, seperti Persia di sebelah timur, Afrika disebelah Selatan, dan beberapa wilayah non Arab disebelah barat. Masalah ini mulai disadari para pemimpin Islam. Ketika Ziyad ibn Samiyyah menjabat gubernur Bashrah pada masa Mua’wiyah ibn Abi Sofyan (661-680 M) – riwayat lain menyebutkan pada masa pemerintahan Ali ibn Abi Thalib – ia memerintahkan Abu Al-Aswad Al-Du’ali membuatkan tanda-tanda baca, terutama untuk menghindari kesalahan dalam membaca Al Qur’an bagi generasi yang tidak hafal Al Qur’an. Al-Du’ali memenuhi permintaan itu setelah mendengarkan suatu kasus salah pembacaan yang fatal, yaitu :
ان الله برئ من المشركين ورسولِه (التوبة ٩:۳)
“Sesungguhnya Allah berlepas diri dari orang-orang musyrik dan Rasul-Nya”.
C.    Pola penulisan Al-Qur’an Rasmul Utsmani
Bangsa Arab sebelum Islam dalam tulis menulis menggunakan khot Hijri. Setelah datang Islam dinamakan Khot Kufi. Sejauh itu Bahasa dapat terpelihara dari kerusakan-kerusakan, karena ada kemampuan berbahasa yang tertanam dalam jiwa mereka.
Pada masa khalifah Utsman bin Affan, umat Islam telah tersebar ke berbagai kepenjuru dunia sehingga pemeluk agama Islam bukan hanya orang-orang Arab saja. Pada saat itu muncul perdebatan tentang bacaan Al-Qur’an yang masing-masing pihak mempunyai dialek yang berbeda. Sangat di sayangkan masing-masing pihak merasa bahwa bacaan yang di gunakannya adalah yang terbaik.
Untuk mengantisipasi kesalahan dan kerusakan serta untuk memudahkan membaca Al-Qur`an bagi orang-orang awam, maka Utsman bin Affan membentuk panitia yang terdiri dari 12 orang untuk menyusun penulisan dan memperbanyak naskah Al-Qur`an. Mushaf itu ditulis dengan kaidah-kaidah tertentu. Para Ulama meringkas kaidah-kaidah itu menjadi 6 istilah, yaitu:
b) Al-Ziyadah(penambahan), seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau yang mempunyai hukum jama` dan menambah alif setelah hamzah marsumah (hamzah yang terletak di atas tulisan wawu).
c) Al-hamzah, salah satu kaidahnya berbunyi bahwa apabila hamzah berharakat sukun, di tulis dengan huruf berharakat yang sebelumnya, contoh “i`dzan dan “u`tumin”.
d) Badal (penggantian), seperti alif di tulis dengan wawu sebagai penghormatan pada kata sebelumnya.
e) Washal dan Fashl (penyambungan dan pemisahan), seperti kata kul yang di iringi kata ma di tulis dengan di sambung.
f) Kata yang dapat dibaca dua bunyi. Penulisan kata yang dapat di baca dua bunyi disesuaikan dengan salah satu bunyinya. Di dalam mushaf `Utsmani, penuli kata semacam itu di tulis dengan menghilangkan alif, misalnya “maliki yaumiddin”( ). Ayat di atas boleh di baca dengan menetapkan alif (yakni di baca dua alif), boleh juga hanya menurut bunyi harakat (yakni dibaca satu alif).

D.    Kedudukan Rasmul Utsmani
Jumhur ulama berpendapat bahwa pola rasm Utsmani bersifat taufiqi dengan alasan bahwa para penulis wahyu adalah sahabat-sahabat yang ditunjuk dan dipercayai Nabi saw. Pola penulisan tersebut bukan merupakan ijtihad para sahabat Nabi, dan para sahabat tidak mungkin melakukan kesepakatan (ijma) dalam hal-hal yang bertentangan dengan kehendak dan restu Nabi
Sekelompok ulama berpendapat lain, bahwa pola penulisan didalam rams Ustmani tidak bersifat taufiqi, tetapi hanya ijtihad para sahabat. Tidak pernah ditemukan riyawat Nabi mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah riwayat Nabi mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah riwayat dikutip oleh Rajab Farjani : “Sesungguhnya Rasulullah saw, memerintahkan menulis Al-Qur’an, tetapi tidak memberikan petunjuk teknis penulisannya, dan tidak pula melarang menulisnya dengan pola-pola tertentu.
Beberapa orang memperhatikan sikap yang berlebihan dengan menyatakan pendapat, bahwa Rasm Qur’ani itu adalah tauqifi, yang metode penulisannya diletakkan sendiri oleh Rasulullah Saw. Mereka mengaitkan Rasm Qur’ani itu kepada beliau, padahal beliau adalah seorang Nabi yang tak kenal baca tulis. Mereka mengatakan bahwa Nabi pernah berkata kepada Muawiyah, salah seorang petugas pencatat wahyu : “Ambillah tinta, tulislah huruf” dengan qalam (pena), rentangkan huruf “baa”, bedakan huruf “siin”, jangan merapatkan lubang huruf “miim”, tulis lafadz “Allah” yang baik, panjangkan lafadz “Ar-Rahman”, dan tulislah lafadz “Ar-Rahim” yang indah kemudian letakkan qalam-mu pada telinga kiri, ia akan selalu mengingat Engkau. Ibnu Mubarak termasuk orang yang paling bersemangat mempertahankan pendapat seperti itu. Dalam bukunya yang berjudul Al-Ibrizt ia mencatat apa yang dikatakan oleh gurunya; Abdul Aziz Ad-Dabbagh, yang mengatakan sebagai berikut :
“Tidak seujung rambutpun dari huruf Qur’ani yang ditulis oleh seorang sahabat Nabi atau lainnya. Rasm Qur’ani adalah tauqif dari Nabi (yakni atas dasar petunjuk dan tuntunan langsung dari Rasulullah SAW). Beliaulah yang menyuruh mereka (para sahabat) menulis rasm qur’ani itu dalam bentuk yang kita kenal, termasuk tambahan huruf alif dan pengurangannya, untuk kepentingan rahasia yang tidak dapat dijangkau akal fikiran, yaitu rahasia yang dikhususkan Allah bagi kitab-kitab suci lainnya”.
Lagi pula, seandainya itu petunjuk Nabi, rasm itu akan disebut rasm Nabawi, bukannya rasm ‘Utsmani. Belum lagi ummi Nabi diartikan sebagai buta huruf, yang berarti tidak mungkin petunjuk teknis datang dari Nabi. Tidak pernah ditemukan suatu riwayat, baik dari Nabi maupun sahabat bahwa pola penulisan Al Qur’an itu berasal dari Nabi.
Dengan demikian, kewajiban mengikuti pola penulisan Al Qur’an versi Mushaf ‘Utsmani diperselisihkan para ulama. Ada yang mengatakan wajib, dengan alasan bahwa pola tersebut merupakan petunjuk Nabi (tauqifi). Pola itu harus dipertahankan walaupun beberapa di antaranya menyalahi kaidah penulisan yang telah dibakukan. Bahkan Imam Ahmad ibn Hanbal dan Imam Malik berpendapat haram hukumnya menulis Al Qur’an menyalahi rasm ‘Utsmani. Bagaimanpun, pola tersebut sudah merupakan kesepakatan ulama mayoritas (jumhur ulama).
Ulama yang tidak mengakui rasm ‘Utsmani sebagai rasm tauqifi, berpendapat bahwa tidak ada masalah jika Al Qur’an ditulis dengan pola penulisan standar (rasm imla’i). Soal pola penulisan diserahkan kepada pembaca. Kalau pembaca lebih mudah dengan rasm imla’i, ia dapat menulisnya dengan pola tersebut, karena pola penulisan itu hanya simbol pembacaan, dan tidak mempengaruhi makna Al Qur’an.
E.     Perbaikan Rasm Utsmani
            Perbaikan rasm mushaf itu berjalan secara bertahap. Pada mulanya syakal berupa titik: fathah berupa satu titik diatas awal huruf, dammah berupa satu titik diatas akhir huruf dan kasrah berupa satu titik dibawah awal huruf. Kemudian terjadi perubahan penentuuan harkat yang berasal dari huruf, dan itulah yang dilakukan oleh al-Khalil. Perubahan itu ialah fathah adalah dengan tanda sempang di atas huruf, kasrah berupa tanda sempang dibawah huruf, dammah dengan wawu kecil diatas huruf dan tanwin dengan tamabahan tanda serupa. Alif yang dihilangkan dan diganti, pada tempatnya dituliskan dengan warna merah. Hamzah yang dihilangkan dituliskan berupa hamzah dengan warna merah tanpa huruf. Pada “nun” dan “tanwin” sebelum huruf “ba” diberi tanda iqlab berwarna merah. Sedang nun dan tanwin sebelum huruf tekak diberi tanda sukun dengan warna merah. Nun dan tanwin tidak diberi tanda apa-apa ketika idgham dan ikhfa. Setiap huruf yang dibaca sukun (mati) diberi tanda sukun dan huruf yang di idghamkan tidak diberi tanda sukun tetapi huruf yang sesudahnya diberi tanda syaddah, kecuali huruf “tha” sebelum “ta” makan suku tetap dituliskan.
            Kemudian pada abad ketiga hijriah terjadi perbaikan dan penyempurnaan rasm mushaf. Dan orangpun  berlomb-lomba memilih bentuk tulisan yang baik dan menemukan tanda-tanda yang khas. Mereka memberikan untuk huruf yang disyaddah sebuah tanda seperti busur. Sedang untuk alif wasal diberi lekuk diatasnya, dibawahnya atau ditengahnya sesuai dengan harkat sebelumnya : fathah, kasrah, atau dammah.
Para ulama pada mulanya tidak menyukai usaha perbaikan tersebut karena khawatir akan terjadi penembahan dalam Al-Qur’an, berdasarkan ucapan ibnu mas’ud: “Bersihkanlah Al-Qur’an dan jangan dicampuradukan dengan apapun. Kemudian akhirnya hal itu sampai kepada hukum boleh dan bahkan anjuran. Diriwayatkan oleh ibnu abu Daud dari al-Hasan dan ibnu sirin bahwa keduanya mengatakan : “Tidak ada salahnya memberikan titik pada mushaf”. Dan diriwayatkan pula oleh Rabi’ah bin Abi Abdurrahman mengatakan : “Tidak mengapa memberi syakal pada mushaf “. An-Nawawi mengatakan: “pemberian titik dan penyakalan mushaf itu dianjurkan (mustahab), karena ia dapat menjaga mushaf dari kesalahan dan penyimpangan.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:
Dari uraian diatas dapat kami ambil sebuah simpulan yaitu sebagai berikut :
1. Ilmu Rasmul Qur’an adalah ilmu yang mempelajari tentang penulisan mushaf al-Qur’an yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya, maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakan.
2. Orang yang pertama memberikan tanda-tanda pada huruf-huruf yang hampir sama dan baris harakat adalah Abu Aswad Ad-Duali.
3. Kaidah yang digunakan dalam penulisan mushaf usmani adalah :
a. Al-Hadzf (membuang, menghilangkan atau meniadakan huruf).
b. Al-Jiyadah (penambahan)
c. Al-Hamzah
d. Badal (penggantian)
e. Wasal dan Fasl (penyambungan dan pemisahan)
f. Kata yang dapat dibaca dan bunyi.
4. Dengan adanya Rasm Al-Qur’an dapat memudahkan kita dalam membaca dan memahami kandungan Al-Qur’an.
Wallahu a’lam bi al-shawab.




DAFTAR PUSTAKA
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Anda pengunjung ke:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Rainbow After Tears - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template